Pertimbangan Dalam Membagi Harta Gono Gini

Perceraian adalah hal yang berat dan juga sulit, salah satu yang membuatnya menjadi rumit yakni soal pembagian harta gono gini. Pemisahan harta itu memang sering menjadi masalah yang rumit dan alot, terlebih di antara dua belah pihak tidak mau kalah. Meskipun demikian hal tersebut harus dilakukan terutama ketika putusan pengadilan atas cerai itu sudah keluar.

Pembagian harta pasca perceraian itu memang tidak mudah, karena itulah ada banyak hal yang harus kalian perhatikan dan pertimbangkan. Sampai saat ini mungkin orang masih bingung mengenai hak dan juga mengenai proses dari pembagian harta tersebut bagaimana. Berikut ini kami akan jelaskan beberapa poin penting yang harus menjadi pertimbangan ketika membagi harta setelah cerai.

Hak Yang Dimiliki Setiap Pihak

Pertimbangan yang pertama itu soal hak yang dimiliki oleh suami atau istri yang harus kalian ketahui dengan baik sebelum memisah harta. Dalam mengetahui soal hak itu ada beberapa poin yang mungkin harus kalian ketahui ya, terutama soal jenis harta yang akan dibagikan. Berikut ini kami akan jelaskan beberapa poin penting yang akan menentukan hak yang bisa didapatkan oleh suami atau istri.

1.      Jenis Harta

Poin pertama yang sangat penting yakni soal jenis harta, di mana memang jenis harta yang masuk dalam peraturan undang-undang ada 3. Berikut ini kami akan jelaskan apa saja sih jenis harta yang biasanya diajukan ketika muncul gugatan untuk pemisahan harta.

  1. Harta Bawaan

Jenis harta yang pertama yakni harta bawaan yang sudah dimiliki oleh suami atau istri sebelum mereka itu menikah. Biasanya harta bawaan ini menjadi milik suami atau istri selaku pemiliknya, tentunya dibuktikan dengan bukti kepemilikan.

  1. Harta Hadiah Atau Warisan

Jenis harta yang kedua yakni harta hadiah atau warisan, di mana ini juga menjadi hak dari suami atau istri. Jadi hadiah yang didapatkan atau warisan yang didapatkan itu menjadi hak dari penerima hadiah atau warisan tersebut. Bila kalian memiliki harta dari hadiah atau warisan, maka kalian bisa mengajukan gugatan untuk mendapatkan harta itu.

  1. Harta Terkumpul Bersama

Jenis harta yang ketiga adalah harta yang terkumpul bersama setelah suami istri menikah, biasanya dari bekerja atau lainnya. Harta tersebut tetap menjadi milik bersama suami dan istri meski yang bekerja hanya suami atau hanya istri saja. Pembagian harta ini harus dilakukan dengan baik dan hanya bisa dilakukan setelah sudah ada putusan cerai dari pengadilan.

2.      Perhitungan Pembagian Harta

Poin yang kedua yakni soal perhitungan pembagian harta, di mana sesuai undang-undang itu pembagiannya itu sebenarnya dibagi rata. Bila belum memiliki anak maka harus dibagi 2 secara sama, bila sudah ada anak maka dibagi untuk anak dulu barulah sisanya untuk suami atau istri. Secara aturan sebenarnya tidak ada aturan baku, hanya yang terutama harus adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Perhitungan pembagian harta gono gini itu berlaku hanya bila tidak ada perjanjian pranikah sebelum pasangan menikah. Bila ada perjanjiannya, maka pembagian harta harus dilakukan atas dasar perjanjian pranikah. Sebenarnya perjanjian ini bisa membantu kalian untuk membagi harta dengan lebih mudah, meskipun tetap ada pro dan kontra.

3.      Bukti Kepemilikan Harta

Poin penting yang ketiga yakni soal bukti kepemilikan harta, ini adalah hal penting yang akan menentukan hak. Bila memang masuk dalam jenis harta yang akan kembali ke istri atau suami, maka perlu ada bukti kepemilikan harta tersebut. Jadi bila ingin mengajukan gugatan harta, maka pastikan kalian memiliki bukti kepemilikan harta sebagai bukti hak kalian.

Perjanjian Pranikah

Pertimbangan yang kedua yang juga menjadi satu poin yang sangat penting yakni soal perjanjian pranikah yang mungkin masih tidak banyak orang pakai. Sebenarnya perjanjian pranikah ini akan mengatur semuanya selama pernikahan termasuk apabila terjadi perceraian selama pernikahan. Ada yang beranggapan perjanjian pranikah ini adalah sebuah alat untuk memudahkan agar bila berpisah itu bisa berpisah dengan baik.

Tapi ada juga orang yang merasa perjanjian tersebut memberi kesan kalau pasangan suami istri itu bisa saja bercerai dalam pernikahan. Tapi perjanjian pranikah ini sebenarnya sangat kuat lho dalam pengadilan, semuanya akan sangat bergantung pada perjanjian pranikah. Mulai dari jenis harta, hak yang didapatkan, jumlah perhitungan dan lain sebagainya itu akan mengikuti perjanjiannya.

Jadi sebelum mengajukan gugatan pemisahan harta, pastikan kalau ada atau tidaknya perjanjian pranikah tersebut. Bila ada maka kalian harus meminta berdasar pada perjanjian tersebut, pengacara pun biasanya akan meminta detail perjanjiannya. Tips yang penting pada saat membuat perjanjian pranikah adalah pastikan semuanya adil dan tidak ada yang dirugikan.

Cara Menggugat Pemisahan Harta

Poin ketiga yang juga sangat penting bila kalian ingin melakukan pemisahan harta pasca perceraian yakni soal bagaimana cara untuk menggugatnya. Kalian harus tahu beberapa poin penting soal caranya, sehingga nantinya kalian akan tahu bagaimana cara yang baik dan benar. Berikut ini kami akan jelaskan beberapa poin penting tersebut untuk kalian.

  1. Bila beragam Islam maka pengajuan gugatannya ke pengadilan agama, bila non Islam itu mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
  2. Dokumen gugatan itu masuk bersamaan dengan dokumen gugatan perceraian. Tapi tetap bisa diajukan setelah sudah ada keputusan cerai dari pengadilan.

Demikianlah pertimbangan penting dalam pembagian harta gono gini yang harus kalian pahami.